PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DAN ASET PADA
Pasal 14
BAB 3 — PENYESUAIAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Mekanisme penunjukan pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang menggunakan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan sebagai berikut:
- Menteri/Pimpinan Lembaga Pengampu bertindak sebagai PA DIPA TA 2024 Kementerian/Lembaga awal;
- Pejabat perbendaharaan pada Kementerian/Lembaga yang mengalami pemisahan tetap sebagai pejabat perbendaharaan sampai dengan selesainya proses likuidasi; dan
- Dalam hal diperlukan, PA dapat menetapkan perubahan pejabat perbendaharaan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
