Pasal 18
BAB 4 — PENYESUAIAN ALOKASI ANGGARAN TA 2025
(1) Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian/Lembaga yang mengalami perubahan, melakukan pembahasan bersama untuk melakukan pemetaan dan penyesuaian program/kegiatan dan anggaran berdasarkan Renja K/L, RKA K/L, dan SOTK yang disusun sesuai dengan pagu alokasi anggaran TA 2025.
(2) Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA K/L hasil
pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat melalui pimpinan alat kelengkapan yang khusus menangani urusan Kementerian/Lembaga dimaksud untuk mendapatkan persetujuan.
(3) RKA K/L yang sudah mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang sudah dilakukan penelaahan menjadi bagian dari daftar hasil penelaahan RKA K/L yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
(4) Daftar hasil penelaahan RKA K/L sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) harus diselesaikan paling lambat tanggal 26 November 2024.
(5) Berdasarkan RKA K/L dan Peraturan Presiden mengenai
rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA TA 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Anggaran menyelesaikan persetujuan DIPA TA 2025 paling lambat minggu pertama bulan Desember 2024.
(7) Terhadap RKA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga setelah DIPA ditetapkan dengan ketentuan hasil reviu diselesaikan sebelum tanggal 1 Januari 2025.
