PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 9
(1) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
