PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 8
(1) Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
(2) Penyaluran Kurang Bayar DBH kepada Daerah
provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
