PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 7
(1) Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Mineral dan
Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e tidak termasuk tambahan DBH Tahun Anggaran 2022 yang tidak dialokasikan per Daerah sebesar Rpl2.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah) yang diperhitungkan sebagai burden sharing atas realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2022.
(2) Perhitungan Kurang Bayar DBH per Daerah yang
diperhitungkan sebagai burden sharing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara proporsional untuk DBH Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara.
