PMK
PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR
Pasal 10
Rincian atas Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
