Pasal 5
(1) Pemohon Jaminan mengajukan permohonan Penjaminan
Pemerintah kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diajukan setelah adanya keputusan Komite.
(3) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) memuat keterangan minimal:
- keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- alasan diperlukannya Penjaminan Pemerintah;
- nilai Pinjaman yang akan dijamin oleh Pemerintah;
- calon Kreditur; dan
- pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah.
(4) Permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan minimal:
- surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ a tau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, yang memuat:
- persetujuan penerimaan Pinjaman dengan Penjaminan Pemerintah; dan
jdih.kemenkeu.go.id
- pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian;
- rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman;
- rancangan final Perjanjian Pinjaman;
- profil calon Kreditur;
- surat yang disampaikan oleh calon Kreditur yang memuat harga Pinjaman serta syarat dan ketentuan (terms and conditions) Pinjaman;
- rencana sumber dana pelunasan Pinjaman;
- laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen;
- proyeksi keuangan PT KAI sampa1 dengan masa Pinjaman berakhir;
- proyeksi keuangan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung;
- rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar;
- persetujuan organ perusahaan Pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengena1 rencana Pinjaman; dan
- surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan Pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI.
Bagian Kedua Evaluasi Permohonan Jaminan
Pasal6
(1) Terhadap permohonan Penjaminan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dengan berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara
melakukan evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan BUPI.
(3) Dalam melakukan evaluasi bersama dengan BUPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta konfirmasi kapasitas penjaminan BUPI.
(4) BUPI menyampaikan konfirmasi atas kapasitas
penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya permintaan konfirmasi dari Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(5) Evaluasi dilakukan sejak permohonan Penjaminan
Pemerintah dan seluruh lampiran yang menjadi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)
jdih.kemenkeu.go.id
dan ayat (4), telah diterima secara lengkap dan benar oleh Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan cara:
- memeriksa kelengkapan dokumen dan informasi yang tersedia dalam permohonan Penjaminan Pemerintah beserta seluruh lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
- memverifikasi atas kesesuaian dokumen permohonan Penjaminan Pemerintah dengan hasil keputusan Komite; dan
- memverifikasi terhadap syarat dan ketentuan (tenns and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman.
(7) Dalam hal Komite menetapkan persetujuan atas syarat dan
ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman di dalam surat keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a, Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan keputusan Komite tersebut untuk memverifikasi kesesuaian terhadap syarat dan ketentuan (tenns and conditions) di dalam rancangan final Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c.
(8) Dalam hal Komite tidak menetapkan persetujuan atas
syarat dan ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menggunakan pinjaman Pemerintah dan/atau pinjaman badan usaha milik negara yang mendapatkan penjaminan Pemerintah sebagai pembanding untuk menilai kewajaran syarat dan ketentuan (tenns and conditions) Pinjaman yang dijamin.
(9) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara mempertimbangkan Batas Maksimal Penjaminan.
(10) Dalam rangka pelaksanaan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat meminta keterangan atau penjelasan dari Pemohon Jaminan.
(11) Hasil evaluasi atas permohonan Penjaminan Pemerintah
dituangkan dalam berita acara evaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(12) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (11), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi kepada Menteri mengenai:
- penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan (tenns and conditions) Perjanjian Pinjaman; dan
- usulan pihak yang akan melakukan penjaminan, dengan mempertimbangkan konfirmasi atas kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(13) Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (12) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah bersama dengan BUPI; atau
- Pemerintah.
jdih.kemenkeu.go.id
