Pasal 7
( 1) Dalam hal usulan pihak yang akan melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) huruf a disetujui Menteri, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan bersama dengan Pemerintah.
(2) Penugasan kepada BUPI sebagaimana dimaksud dalam
ayat ( 1) diberikan berdasarkan hasil analisis yang menunjukkan bahwa:
- penugasan kepada BUPI untuk melakukan penjaminan dapat memberikan manfaat fiskal; dan
- BUPI memiliki kapasitas untuk memberikan porsi jaminan yang akan ditugaskan.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat minimal sebagai berikut:
- nama Pemohon Jaminan selaku Terjamin;
- nama Kreditur yang akan menerima penjaminan;
- porsi yang ditanggung oleh BUPI sebagai First Loss; dan
- hak BUPI untuk mendapatkan IJP yang dibayar oleh Terjamin.
(4) Penentuan porsi yang ditanggung oleh BUPI dilakukan
berdasarkan analisis kapasitas penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Bagian Ketiga Persetujuan Syarat dan Ketentuan (terms and conditions) Perjanjian Pinjaman
