PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 4
(1) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban
finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
(2) Kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- pokok Pinjaman;
- bunga Pinjaman; dan/ atau
- biaya lain yang timbul, sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
