PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 3
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut:
- kemampuan keuangan negara;
jdih.kemenkeu.go.id
- kesinambungan fiskal; dan
- pengelolaan risiko fiskal.
