PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan penugasan Penjaminan Pemerintah,
BUPI menyelenggarakan pembukuan berdasarkan ketentuan mengenai standar akuntansi yang berlaku.
(2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disajikan sebagai informasi segmen dalam catatan atas laporan keuangan pada laporan keuangan BUPI.
