PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 24
(1) Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran
kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
(2) Pengelolaan dana cadangan Penjaminan Pemerintah
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penJamman untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
