PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 26
(1) BUPI menyampaikan laporan semesteran dan laporan
tahunan atas pelaksanaan penugasan Penjaminan Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
minimal:
- perkembangan Pinjaman;
- analisis risiko gagal bayar Terjamin, yang dilengkapi dengan mitigasi risiko;
- kepatuhan Terjamin atas pengelolaan rekening khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22;
- pelaksanaan dukungan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
jdih.kemenkeu.go.id
perhubungan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dan huruf c; dan
- informasi lain yang dianggap penting.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode pelaporan dimaksud berakhir.
