Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko gagal bayar yang dilakukan Terjamin sesuai dengan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1), BUPI turut melakukan pemantauan terhadap pengelolaan risiko yang dilakukan
jdih.kemenkeu.go.id
Terjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara.
(3) Dalam rangka pemantauan terhadap pengelolaan risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, BUPI, dan Terjamin dapat mengadakan pertemuan secara berkala untuk membahas mengenai pelaksanaan rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar oleh Terjamin.
