Pasal 21
(1) Terjamin wajib membuka rekening khusus (sinking fund)
sebagai mitigasi risiko terhadap Penjaminan Pemerintah.
(2) Terjamin wajib menempatkan dan menjaga keutuhan
dana di dalam rekening khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal sebesar setara dengan jumlah cicilan pokok dan bunga Pinjaman yang akan jatuh tempo pada 3 (tiga) periode pembayaran kewajiban selanjutnya atas Pinjaman.
(3) Dana yang ditempatkan di dalam rekening khusus (sinking
fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana hasil kebijakan Pemerintah dalam rangka memperkuat keuangan PT KAI, dana internal PT KAI, dan/atau sumber dana lainnya.
(4) Rekening khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterbitkannya Penjaminan Pemerintah.
(5) Dana di dalam rekening khusus (sinking fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat digunakan oleh Terjamin untuk membayar Pinjaman atas proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
(6) Dalam hal Terjamin menggunakan dana di dalam rekening
khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Terjamin wajib memulihkan keutuhan dana di dalam
rekening khusus (sinking fund) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dana di dalam rekening khusus (sinking fund) digunakan.
(7) Terjamin wajib memberikan akses pada rekening khusus
(sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(8) Terjamin menyampaikan pemberitahuan mengenai
pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(9) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pemberian akses terhadap rekening khusus (sinking fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) juga dilakukan oleh Terjamin kepada BUPI.
jdih.kemenkeu.go.id
