Pasal 19
(1) Terjamin wajib melakukan upaya terbaik untuk melakukan
pengelolaan risiko terhadap kemungkinan terjadinya gagal bayar atau segala peristiwa yang mempengaruhi kemampuan Terjamin untuk memenuhi kewajiban finansial.
(2) Kewajiban pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku sesuai dengan masa berlaku Perjanjian Pinjaman.
(3) Terjamin harus melakukan pembaruan dokumen rencana
mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b secara berkala setiap 6 (enam)
bulan.
(4) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dalam hal ini Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dapat memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf l dan pembaruan atas dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), BUPI turut memberikan masukan kepada Terjamin mengenai rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf 1 dan pembaruan atas dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar yang telah
mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), ditandatangani oleh direksi Terjamin untuk disampaikan kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(7) Dalam hal BUPI mendapatkan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Terjamin menyampaikan tembusan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada BUPI.
Bagian Kedua Pemantauan atas Pengelolaan Risiko Gagal Bayar
