PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 18
(1) Dalam hal Pemerintah melakukan pembayaran klaim
Penjaminan Pemerintah kepada Penerima Jaminan atas porsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), timbul piutang dalam bentuk Regres kepada Terjamin.
(2) Ketentuan mengenai penyelesaian piutang dalam bentuk
Regres kepada BUPI berlaku pula secara mutatis mutandis untuk penyelesaian piutang dalam bentuk Regres kepada Pemerintah.
(3) Kewenangan untuk melakukan penyelesaian piutang
dalam bentuk Regres kepada Terjamin didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
jdih.kemenkeu.go.id
BABV
PENGELOLAAN RISIKO
Bagian Kesatu Mitigasi Risiko
