Pasal 17
( 1) Dalam hal BUPI telah melaksanakan kewajibannya selaku Penjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan dokumen penjaminan, Terjamin harus memenuhi Regres.
(2) Pemenuhan Regres oleh Terjamin kepada BUPI
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai dengan kemampuan keuangan Terjamin.
(3) BUPI menyampaikan surat pemberitahuan Regres kepada
Terjamin pada saat atau segera setelah Regres timbul dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
jdih.kemenkeu.go.id
usaha milik negara.
(4) Setelah surat pemberitahuan Regres disampaikan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BUPI dan Terjamin menuangkan kesepakatan mengenai penyelesaian Regres dengan pembayaran secara bertahap atau sekaligus ke dalam perjanjian penyelesaian Regres yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari kedua belah pihak.
(5) Dalam perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Terjamin menyatakan dan menyepakati minimal hal-hal sebagai berikut:
- pengakuan berutang Terjamin kepada BUPI sebagai akibat dari timbulnya Regres;
- jumlah utang yang wajib dibayar Terjamin kepada BUPI;
- tingkat bunga;
- tahapan pembayaran yang disanggupi Terjamin untuk membayar utangnya kepada BUPI hingga lunas; dan
- mekanisme pembayaran yang disetujui untuk melaksanakan tahapan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf d.
(6) Kesepakatan mengenai hal-hal yang perlu diatur dalam
perjanjian penyelesaian Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah pembayaran klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(7) BUPI dan Terjamin yang memiliki utang Regres
melaporkan kesepakatan mengenai penyelesaian utang yang dituangkan dalam perjanjian penyelesaian Regres kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(8) Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan terhadap penyelesaian Regres, dan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk memastikan agar penyelesaian Regres sebagaimana tertuang dalam perjanjian penyelesaian Regres dapat diselesaikan oleh Terjamin.
