Pasal 16
(1) Pembayaran klaim atas Penjaminan Pemerintah dilakukan
apabila hasil verifikasi menunjukkan sebagai berikut:
- terdapat kesesuaian antara jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin dan jumlah kewajiban Terjamin yang terhutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman; dan
- tidak adanya keberatan dari Terjamin dan/atau perselisihan apapun antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ atau jumlah klaim yang diajukan oleh Penerima Jaminan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BUPI membayar klaim yang menjadi porsi penjaminannya kepada Penerima Jaminan.
(3) Apabila jumlah klaim melebihi porsi yang ditanggung oleh
BUPI sebagai First Loss, BUPI menyampaikan tagihan atas kelebihan jumlah klaim yang menjadi porsi Pemerintah kepada KPA atas kewajiban Penjaminan Pemerintah.
(4) Pemerintah membayar kelebihan klaim dari porsi
penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Penerima Jaminan.
(5) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran kelebihan klaim
dari porsi penjaminan BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari dana cadangan penjaminan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan pembayaran klaim porsi Pemerintah kepada
Penerima Jaminan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
Bagian Kedua Pelaksanaan Regres
