Pasal 15
( 1) BUPI melakukan verifikasi terhadap klaim atas Penjaminan Pemerintah yang diajukan oleh Penerima Jaminan baik untuk porsi BUPI maupun Pemerintah.
(2) Dalam rangka melaksanakan verifikasi terhadap klaim
atas Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), BUPI dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan pihak lain terkait.
(3) Untuk keperluan verifikasi terhadap klaim atas
Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI dapat meminta Terjamin untuk menyampaikan surat pernyataan mengenai tidak adanya keberatan dan/ atau perselisihan apapun mengenai jumlah klaim yang diajukan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Terjamin dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permintaan tersebut disampaikan.
(5) Verifikasi terhadap klaim sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim dengan jumlah kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman yang menjadi kewajiban Terjamin berdasarkan tagihan dari Penerima J aminan;
- tidak adanya keberatan dan/atau perselisihan antara Terjamin dengan Penerima Jaminan mengenai klaim dan/ataujumlah klaim yang diajukan; dan
- tujuan pembayaran yang meliputi nama dan nomor rekening yang ditujukan Penerima Jaminan.
(6) Hasil verifikasi terhadap klaim dituangkan dalam berita
acara verifikasi yang ditandatangani oleh Terjamin, Penerima Jaminan, dan BUPI.
(7) Berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) disampaikan salinannya kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(8) Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan bahwa
Pemerintah perlu melakukan pembayaran klaim untuk
jdih.kemenkeu.go.id
porsi Pemerintah, KPA turut menandatangani berita acara verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan Pemerintah.
