Pasal 14
(1) Berdasarkan keadaan tidak mampu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1), Penerima J aminan menyampaikan pengajuan klaim atas Penjaminan Pemerintah secara tertulis kepada BUPI dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dengan tembusan kepada direksi Terjamin.
(2) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh Penerima Jaminan setelah Terjamin tidak memenuhi kewajiban finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) pada tanggaljatuh tempo.
(3) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat keterangan minimal sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
- ketidakmampuan Terjamin untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman;
- kewajiban Pemerintah selaku Penjamin untuk membayar kepada Penerima Jaminan berdasarkan dokumen penjaminan;
- jumlah kewajiban sebagaimana dimaksud pada hurufa;dan
- tujuan pembayaran yang terdiri atas nama dan nomor rekening Penerima Jaminan.
(4) Pengajuan klaim atas penjaminan Pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Perjanjian Pinjaman;
- salinan dokumen penjaminan;
- rincian kewajiban yang harus dipenuhi oleh Penjamin; dan
- rincian Pinjaman.
