Pasal 13
(1) Klaim Penjaminan Pemerintah dilaksanakan dalam hal
Terjamin selaku penerima Pinjaman berada dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kewajiban finansial kepada Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Terjamin menyampaikan pemberitahuan kepada BUPI atas
keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemberitahuan kepada BUPI mengenai keadaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Penerima J aminan atas keadaan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari sebelum kewajiban finansial berdasarkan Perjanjian Pinjaman jatuh tempo.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditembuskan pula kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko oleh Terjamin.
