PMK
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN PENJAMINAN PEMERINTAH UNTUK
Pasal 12
(1) Dalam rangka penugasan atas Penjaminan Pemerintah,
BUPI dapat mengenakan biaya atas pelaksanaan pemberian penjaminan dalam bentuk IJP kepada Terjamin sesua1 dengan mekanisme korporasi sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d.
(2) Jumlah IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan memperhatikan:
- porsi penjaminan yang ditanggung;
- tingkat risiko Terjamin;
- biaya yang dikeluarkan; dan
- marjin yang wajar.
(3) Dalam hal BUPI telah melakukan evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) namun tidak diberikan penugasan untuk melakukan Penjaminan Pemerintah, BUPI dapat mengenakan biaya jasa kepada Terjamin atas pelaksanaan evaluasi penjaminan, yang diperhitungkan terhadap biaya yang dikeluarkan dalam rangka evaluasi dan marjin yang wajar.
