PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 9
(1) Jangka waktu Pinjaman Likuiditas Dana SAL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2):
- paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender; dan
- tidak melewati tanggal akhir Pinjaman Dana SAL.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku efektif sejak tanggal pencairan Pinjaman Likuiditas Dana SAL.
(3) Jangka waktu efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mengubah masa Pinjaman Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
(4) Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui TDR.
(5) Terhadap Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BUN memperoleh bunga/imbal hasil dengan tingkat suku bunga/imbal hasil minimal sebesar tingkat remunerasi yang diperoleh BUN dari penempatan uang negara di Bank Indonesia.
