PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 10
Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilakukan setelah Debitur memberikan Jaminan.
Pinjaman Likuiditas Dana SAL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilakukan setelah Debitur memberikan Jaminan.