PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 11
(1) Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa:
- Deposito; dan/atau
- SBN.
(2) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
paling sedikit bernilai 102% (seratus dua persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
(3) SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling
sedikit bernilai 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
(4) Dalam hal Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan gabungan antara:
- Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
- SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, nilai Jaminan dihitung secara proporsional atas nilai Pinjaman Likuiditas Dana SAL ditambah bunga/imbal hasil.
