PMK
TATA CARA PEMBERIAN PINJAMAN
Pasal 12
(1) Jaminan berupa Deposito sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria minimal
sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL atau dapat dilakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo (rollover) sehingga sisa waktu jatuh tempo menjadi paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL; dan
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat dicairkan sewaktu-waktu sebelum jatuh tempo Deposito dalam hal Debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
(2) Jaminan berupa SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (1) huruf b harus memenuhi kriteria minimal sebagai berikut:
- dalam mata uang rupiah;
- sisa waktu jatuh tempo paling singkat 3 (tiga) hari kerja pada saat jatuh tempo Pinjaman Likuiditas Dana SAL;
- tidak dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- dapat diperjualbelikan.
