PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 7
(1) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah ditempatkan pada rekening tersendiri yang merupakan bagian dari rekening kas umum Daerah.
(2) Dana hasil penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam rekening pada bank syariah.
(3) Dana hasil penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang telah direncanakan.
