PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 6
(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan
melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko
yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(5) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah lain.
