PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 5
(1) Kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (5) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sesuai dengan dokumen perencanaan Daerah dan dianggarkan dalam APBD;
- merupakan kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada; dan
- dapat dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Pengelolaan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat Daerah atau badan layanan umum Daerah.
