Pasal 4
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dilakukan dalam rangka:
- pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah;
- pengelolaan portofolio utang Daerah; dan/atau
- penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk membiayai kembali Pembiayaan Utang Daerah yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah.
(4) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dalam rangka pengelolaan portofolio utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan biaya dan risiko yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya dan risiko Pembiayaan Utang Daerah sebelumnya.
(5) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
dalam rangka penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Daerah yang dilaksanakan melalui BUMD.
