PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat sisa dana hasil penerbitan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah setelah seluruh kegiatan terlaksana, Pemerintah Daerah memindahkan sisa dana dimaksud ke rekening kas umum Daerah.
(2) Sisa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diutamakan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
meliputi penyediaan sarana dan prasarana lain yang dianggarkan dalam APBD.
(3) Dalam hal dana hasil penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah tidak mencukupi kebutuhan pendanaan untuk membiayai kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menutup kekurangan pendanaan kegiatan dimaksud.
