PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 666) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.07/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.07/2012 tentang Tata cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
