Pasal 38
(1) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah pada saat jatuh tempo.
(2) Dana untuk membayar kewajiban Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
(3) Dalam hal terdapat Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah yang melebihi masa jabatan Kepala Daerah, Kepala Daerah dan DPRD periode berikutnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing melanjutkan kewajiban penganggaran dan pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sampai dengan berakhirnya kewajiban.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan
pembayaran kewajiban Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah berupa pokok, bunga atau kupon, dan kewajiban lainnya atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, Kepala Daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 (enam) bulan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pemerintah Daerah yang tidak melakukan penggantian
BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pasar Modal.
