PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 37
(1) Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk
memastikan pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
