PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 36
Pemerintah Daerah harus menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Bagian Keempat Pemantauan dan Evaluasi
