PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 35
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada:
- Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Direktur Jenderal Bina keuangan Daerah; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal
memuat:
- penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- penggunaan dana Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- kinerja pelaksanaan kegiatan;
- realisasi pembayaran pokok, bunga atau kupon, dan/atau biaya lain Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
- alokasi dana cadangan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan setiap semester, paling lama 15 (lima belas) hari kalender setelah berakhirnya periode semester yang bersangkutan.
Bagian Ketiga Publikasi Informasi
