PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 34
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Selain bertanggung jawab atas pengelolaan Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah bertanggung jawab atas kegiatan yang didanai dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada DPRD.
