PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 31
Kepala Daerah melakukan penatausahaan atas:
- penerimaan hasil penerbitan dan penggunaan dana atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- penerimaan dan penggunaan dana atas kegiatan yang dibiayai dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
- kewajiban pembayaran Pokok dan/atau bunga atau kupon atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Bagian Kedua Pertanggungjawaban dan Pelaporan
