PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 30
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah diperlakukan sebagai pelunasan atas seluruh atau sebagian dari nilai nominal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dilakukan dengan tujuan di antaranya sebagai berikut:
- dalam rangka mengurangi beban APBD; dan/atau
- mengendalikan risiko Pembiayaan Utang Daerah.
