PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 29
(1) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan yaitu:
- pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo;
- pembelian kembali dapat dilakukan melalui cash buy back; dan
- ketentuan pembelian kembali akan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak perwaliamanatan.
(2) Dalam hal pembelian kembali dilakukan melalui cash buy
back sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
penganggaran Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
