PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi
Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan.
(2) Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di pasar sekunder.
