Pasal 32
(1) Setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan
dana cadangan dalam APBD untuk pembayaran pokok Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Dalam hal dana cadangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(4) Mekanisme pengalokasian dana cadangan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
