PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 23
(1) Dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah Pemerintah Daerah menunjuk:
- agen penjual;
- konsultan hukum; dan
- profesi/lembaga penunjang Pasar Modal lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penunjukan profesi/lembaga penunjang Pasar Modal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- penyampaian Dokumen Permintaan Proposal oleh Kepala Daerah kepada calon profesi/lembaga penunjang Pasar Modal;
- penerimaan proposal teknis dan finansial;
- pelaksanaan evaluasi atas proposal teknis;
- penetapan penyusunan peringkat kandidat;
- pelaksanaan klarifikasi teknis kepada peringkat kandidat;
- negosiasi fee;
- penetapan pemenang; dan
- penunjukan agen penjual dan konsultan hukum.
