PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 22
(1) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah dituangkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan ditandatangani oleh Kepala Daerah dan wali amanat sebagai wakil pemegang Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Perjanjian penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah mengikuti ketentuan perjanjian perwaliamanatan yang diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
Bagian Kelima Pengadaan Barang dan Jasa
