PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 21
(1) Dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dan surat persetujuan Menteri kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara penyampaian pernyataan pendaftaran
penawaran umum dan dokumen pernyataan pendaftaran penawaran umum sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang Pasar Modal.
(3) Pemerintah Daerah yang melakukan penawaran umum
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah di Pasar Modal bertindak selaku Emiten.
(4) Pelaksanaan penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah di Pasar Modal melibatkan:
- pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
- profesi/lembaga penunjang Pasar Modal yang terdaftar di Pasar Modal.
