Pasal 20
(1) Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
diatur dengan Perkada.
(2) Kepala Daerah menyampaikan Perkada mengenai
penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah kepada otoritas di bidang Pasar Modal sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dengan tembusan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3) Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- jumlah maksimal nilai nominal yang akan diterbitkan;
- penggunaan dana;
- tanggung jawab pembayaran pokok dan bunga atau kupon;
- metode penerbitan melalui penawaran umum;
- jadwal penerbitan; dan
- tenor atau jangka waktu.
(4) Khusus untuk Sukuk Daerah, selain mencantumkan
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditambahkan informasi mengenai:
- aset yang mendasari penerbitan Sukuk Daerah; dan
- Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Daerah.
(5) Dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
diterbitkan dalam beberapa tahun anggaran, Perkada mengenai penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah harus memuat ketentuan mengenai jadwal penerbitan tahunan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Bagian Keempat Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
