Pasal 24
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan BMD dan/atau
objek Pembiayaan yang dibiayai dari Sukuk Daerah sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) Objek Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam APBD yang pembiayaannya berasal dari Sukuk Daerah.
(3) BMD yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan
Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPRD.
(4) Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan pada saat pembahasan nilai bersih maksimal Pembiayaan Utang Daerah dalam pembahasan APBD.
(5) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan
(6) BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat
berupa barang berwujud ataupun barang tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas.
(7) Jenis, nilai, dan spesifikasi BMD dan/atau objek
Pembiayaan yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
