PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 11
(1) Persiapan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) minimal meliputi:
- menentukan kegiatan yang akan dibiayai melalui penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- membuat kerangka acuan kegiatan;
- membuat perhitungan batas maksimal Pembiayaan Utang Daerah;
- membuat perhitungan rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah;
- membuat perhitungan nilai bersih maksimal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya;
- menyiapkan struktur organisasi, perangkat kerja, dan sumber daya manusia unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
- menentukan jenis Akad Sukuk Daerah, untuk persiapan penerbitan Sukuk Daerah sebagaimana
Pasal 10 ayat (2); dan
- menyiapkan BMD dan/atau objek Pembiayaan Utang Daerah yang akan menjadi dasar penerbitan Sukuk Daerah.
(2) Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan dalam hal penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan Infrastruktur Daerah.
(3) Dalam rangka persiapan penerbitan Obligasi Daerah
dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Daerah dapat menerima dukungan dari Pemerintah dan/atau lembaga lainnya.
