PMK
TATA CARA PENERBITAN DAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAERAH
Pasal 10
(1) Kepala Daerah melaksanakan persiapan penerbitan
Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(2) Dalam rangka persiapan penerbitan Sukuk Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah menentukan jenis Akad Sukuk Daerah.
(3) Jenis Akad Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa:
- Sukuk Daerah ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
- Sukuk Daerah mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah;
- Sukuk Daerah musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;
- Sukuk Daerah istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’;
- Sukuk Daerah wakalah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Wakalah;
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; dan
- Sukuk Daerah yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari 2 (dua) atau lebih Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f.
(4) Pemerintah Daerah menetapkan nilai bersih maksimal
Pembiayaan Utang Daerah yang bersumber dari Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah setiap tahunnya.
